Laman

Sabtu, 13 September 2014

DEMOKRASI INDONESIA

DEMOKRASI INDONESIA
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
Yang dibina oleh Neulis Rahmawati, S.Pd, M.Pd
 



Oleh :

TAUFIQ ANSHARI RASAK
NPP. 23.1549
KELAS G.15
POLITIK PEMERINTAHAN

INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
T.A 2012/2013






KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Sistem Demokrasi Indonesia.
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas perkuliahan Bahasa Indonesia.
            Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi-materi yang sudah ada. Materi-materi bertujuan agar menambah pengetahuan dan wawasan pembaca dalam memahami konsep tentang Demokrasi.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan,akan tetapi dengan bantuan dari beberapa pihak, tantangan itu dapat teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.                                           
                                                                        Jatinangor, 17 Februari 2013

                                                                                        Penulis






DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR......................................................................i
DAFTAR ISI..................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................1
1.1  Latar Belakang..............................................................1
1.2  Rumusan Masalah........................................................1
1.3  Tujuan...........................................................................1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................2
            2.1 Pengertisn Demokrasi..................................................2
            2.2 Sejarah Demokrasi.......................................................2
            2.3 Jenis-Jenis Demokrasi.................................................3
            2.4 Penerapan Demokrasi di Indonesia.............................6
BAB III PENUTUP.........................................................................9
3.1 Kesimpulan...................................................................9
3.2 Saran............................................................................9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................10







BAB I
P E N D A H U L U A N

1.1    Latar Belakang
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai tolak ukur dari kehidupan  politik.  Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi landasan bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting dalam suatu pemerintahan. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

1.2       Rumusan masalah
            Adapun rumusan masalahnya ialah :
1.    Apa pengertian demokrasi ?
2.    Bagaimana proses sejarah demokrasi ?
3.    Apa jenis-jenis demokrasi ?
4.    Bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia ?

1.3    Tujuan
            Tujuan dari makalah ini ialah :
1.    Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi
2.    Untuk mengetahui bagaimana proses sejarah demokrasi
3.    Untuk mengetahu jenis-jenis demokrasi
4.    Untuk mengetahui bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia
           
Makalah ini juga bertujuan untuk  memenuhi tugas perkuliahan Bahasa Indonesia.






BAB II
P E M B A H A S A N

2.1    Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2.2    Sejarah Demokrasi

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


2.3    Jenis–Jenis Demokrasi

            Terdapat beberapa klasifikasi tentang jenis-jenis demokrasi, yaitu:
a.    Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
-      Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

-        Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan/corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Biasanya dilaksanakan dengan pemilihan umum,secara terminology.


b.    Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
-        Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

-        Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.  Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
 Demokrasi Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.  Demokrasi ini bertentangan  dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan  pribadi.  Negara  adalah alat  untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.


c.    Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
-        Demokrasi Formal
Demokrasi formal adalah suatu sistem demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpikir, mengeluarkan pendapat, bergerak, dan menjunjung tiggi hak di dalam bidang politik. Demokrasi ini biasa isebut dengan demokrasi liberal atau demokrasi barat. Dianut oleh negara Eropa dan Amerika.

-         Demokrasi Material
Demokrasi material adalah sistem demokrasi yang mengutamakan paham kebersamaan dan meniadakan perbedaan kelas di antara rakyatnya. Penguasa negara menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara dan hak pribadi tidak diakui. Demokrasi material ini sering disebut demokrasi proletar atau demokrasi Timur karena banyak dianut oleh negara sosialis. Contohnya negara Laos dan Jerman.



-           Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi formal dan demokrasi material. Dalam demokrasi campuran ini, persamaan dan derajat setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan masyarakat ada hal-hal tertentu yang dibatasi atau diatur oleh negara. Demokrasi ini sering disebut sebagai demokrasi tengah karena banyak dianut oleh negara-negara nonblok.


2.4       Penerapan Demokrasi di Indonesia
           
-           Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

-           Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system pres idensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.  Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·         Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·         Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
·         Ketiga, Pemilihan Umum.
·         Keempat, pelaksanaan hak dasar warga Negara.

Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1.    Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2.    Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3.    Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.





BAB III
P E N U T U P

3.1    Kesimpulan

Dari semua pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi yang baik dan aman dapat membuat keadaan politik dan pemerintahan yang semakin baik dan dewasa dimata internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan dengan baik oleh semua dukungan kalangan  masyarakat tanpa pandang bulu. Mulai dari kegiatan demokrasi yang paling sederhana sampai dengan kegiatan demokrasi yang paling kompleks didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu untuk dapat menjalankan demokrasi yang baik diperlukan aturan – aturan hukum yang dapat menjadi panutan untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi yang aman, tentram, serta rukun untuk semua kalangan.

3.2    Saran

Berikut adalah beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada diindonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa  pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera.


D A F T A R   P U S T A K A


Arif, Dikdik Baehaki.2012. Demokrasi Indonesia. Online. Tersedia : http://www.slideshare.net/dik2baehaqi/demokrasi-15770473. [18 Februari 2013]

____________.2013. Demokrasi. Wikipedia Bahasa Indonesia.     http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. [18 Februari 2013]

Budiardjo, Mariam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.




























































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar