DEMOKRASI
INDONESIA
MAKALAH
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia
Yang
dibina oleh Neulis Rahmawati, S.Pd, M.Pd
Oleh
:
TAUFIQ
ANSHARI RASAK
NPP.
23.1549
KELAS
G.15
POLITIK
PEMERINTAHAN
INSTITUT
PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
T.A 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah karena berkat limpahan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini membahas tentang Sistem Demokrasi Indonesia.
Tujuan
penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas perkuliahan Bahasa Indonesia.
Makalah ini disusun dan dibuat
berdasarkan materi-materi yang sudah ada. Materi-materi bertujuan agar menambah
pengetahuan dan wawasan pembaca dalam memahami konsep tentang Demokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini,
penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan,akan tetapi dengan bantuan dari
beberapa pihak, tantangan itu dapat teratasi. Oleh karena itu, penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Jatinangor,
17 Februari 2013
Penulis
DAFTAR
PUSTAKA
KATA
PENGANTAR......................................................................i
DAFTAR ISI..................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................1
1.1 Latar
Belakang..............................................................1
1.2 Rumusan
Masalah........................................................1
1.3 Tujuan...........................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN..................................................................2
2.1 Pengertisn Demokrasi..................................................2
2.2 Sejarah
Demokrasi.......................................................2
2.3 Jenis-Jenis
Demokrasi.................................................3
2.4 Penerapan Demokrasi di
Indonesia.............................6
BAB III
PENUTUP.........................................................................9
3.1
Kesimpulan...................................................................9
3.2
Saran............................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................10
BAB I
P E N D A H U L U A N
1.1 Latar Belakang
Hampir semua
negara di dunia menyakini demokrasi sebagai tolak ukur dari kehidupan politik. Keyakinan bahwa kehendak
rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi landasan bagi tegak
kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan
pada posisi penting dalam suatu pemerintahan. Tidak ada negara yang ingin
dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi
langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul
revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
1.2 Rumusan
masalah
Adapun
rumusan masalahnya ialah :
1. Apa
pengertian demokrasi ?
2. Bagaimana
proses sejarah demokrasi ?
3. Apa
jenis-jenis demokrasi ?
4. Bagaimana
penerapan demokrasi di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini
ialah :
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari demokrasi
2.
Untuk mengetahui bagaimana
proses sejarah demokrasi
3.
Untuk mengetahu jenis-jenis demokrasi
4.
Untuk mengetahui bagaimana
penerapan demokrasi di Indonesia
Makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas
perkuliahan Bahasa Indonesia.
BAB II
P E M B A H A S A N
2.1 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi
berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan
cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa
demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya
berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara
di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa
konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan
tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden
Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan
demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" dibanyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara
yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan
sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
2.3 Jenis–Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa klasifikasi
tentang jenis-jenis demokrasi, yaitu:
a. Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
-
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan/corak pemerintahan
demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh
rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Biasanya dilaksanakan dengan pemilihan umum,secara terminology.
b. Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
-
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
-
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi
rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.
Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada
penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat
dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Demokrasi
Rakyat (Proletar) disebut juga adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran
komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan
dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan
kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara
adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan
kolektifisme.
c. Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi
dibedakan atas :
-
Demokrasi Formal
Demokrasi
formal adalah suatu sistem demokrasi yang mengutamakan kebebasan berpikir,
mengeluarkan pendapat, bergerak, dan menjunjung tiggi hak di dalam bidang
politik. Demokrasi ini biasa isebut dengan demokrasi liberal atau demokrasi
barat. Dianut oleh negara Eropa dan Amerika.
-
Demokrasi Material
Demokrasi
material adalah sistem demokrasi yang mengutamakan paham kebersamaan dan
meniadakan perbedaan kelas di antara rakyatnya. Penguasa negara menjadikan
segala sesuatu sebagai milik negara dan hak pribadi tidak diakui. Demokrasi
material ini sering disebut demokrasi proletar atau demokrasi Timur karena
banyak dianut oleh negara sosialis. Contohnya negara Laos dan Jerman.
-
Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran merupakan
sistem demokrasi gabungan antara demokrasi formal dan demokrasi material. Dalam
demokrasi campuran ini, persamaan dan derajat setiap orang diakui, tetapi demi
kesejahteraan masyarakat ada hal-hal tertentu yang dibatasi atau diatur oleh
negara. Demokrasi ini sering disebut sebagai demokrasi tengah karena banyak
dianut oleh negara-negara nonblok.
2.4 Penerapan
Demokrasi di Indonesia
-
Demokrasi Sistem Parlementer
Periode 1945-1959 Demokrasi
Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat
dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di
beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di
Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS
1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Masa demokrasi
parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan
politik di Indonesia.
-
Demokrasi Sistem Presidensial
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde
Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system pres idensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi dimasa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden
dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat
praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai
legistimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
·
Pertama, rotasi kekuasaan
eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi.
·
Kedua, rekruitmen politik
bersifat tertutup.
·
Ketiga, Pemilihan Umum.
·
Keempat, pelaksanaan hak dasar warga Negara.
Salah satu ciri Negara demokratis
dibawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana
untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang
kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi
kekuatan eksekutif.
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari semua pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa perkembangan demokrasi yang baik dan aman dapat membuat
keadaan politik dan pemerintahan yang semakin baik dan dewasa dimata
internasional. Demokrasi Indonesia harus dijalankan dengan baik oleh semua
dukungan kalangan masyarakat tanpa pandang bulu. Mulai dari kegiatan
demokrasi yang paling sederhana sampai dengan kegiatan demokrasi yang paling
kompleks didalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu untuk dapat menjalankan
demokrasi yang baik diperlukan aturan – aturan hukum yang dapat menjadi panutan
untuk semua masyarakat agar terciptanya demokrasi yang aman, tentram, serta
rukun untuk semua kalangan.
3.2 Saran
Berikut adalah beberapa saran yang
dapat digunakan agar keadaan demokrasi di Indonesia dapat semakin berkembang
dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta
aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang
berada diindonesia untuk keadaan masyarakat Indonesia yang aman, damai serta
semakin dewasa pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang
semakin maju dan sejahtera.
D A F T A R P U
S T A K A
Arif, Dikdik Baehaki.2012. Demokrasi Indonesia. Online. Tersedia : http://www.slideshare.net/dik2baehaqi/demokrasi-15770473. [18 Februari 2013]
____________.2013. Demokrasi. Wikipedia Bahasa Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. [18 Februari 2013]
Budiardjo,
Mariam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar