Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I:
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
1.2
Tujuan
Masalah
1.3
Rumusan
Masalah
BAB II : ISI
2.1 Pengertian
NKRI
2.2
Sejarah Bangsa
2.3
Pemerintahan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.4
Menjaga Keutuhan NKRI
BAB III : PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
PERANAN PANCASILA DALAM MENJAGA
KEUTUHAN NKRI
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara
kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke.
Letak
wilayah NKRI berada di antara:
. dua benua, yaitu benua Asia
dan benua Australia; serta
dua samudra. yaitu samudra Hindia
dan samudra Pasifik.
Indonesia
terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
- 6°
lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
- 95°
bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karna letak
wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis
dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan
kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tidak berpenghuni.
Wilayah
Indonesia terbentang sepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2. Pulau dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa.Setengah dari
jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
- Jawa
dengan luas 132.107 km2, ,
- Sumatera
dengan luas 473.606 km2,
- Kalimantan
dengan luas 539.460 krri,
- Sulawesi
dengan luas 189.216 km2, dan Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halmahera.Perkembangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun terus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkembangan jumlah provinsi Indonesia
clan tahun ke tahun terus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri
dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkembangan
jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada
masyarakat.
1.2 Tujuan Masalah
- Untuk
mengetahui pengertian NKRI
- Untuk
mengetahui sejarah NKRI
- Untuk
mengetahui pemerintahan daerah dalam negara kesatuan republik indonesia
(NKRI)
- Untuk
mengetahui bagaimana menjaga keutuhan NKRI
1.3 Rumusan Masalah
- Apa
pengertian NKRI ?
- Bagaiaman
sejarah NKRI
- Bagaiamana
pemerintahan daerah dalam negara kesatuan reublik Indonesia (NKRI) ?
- Bagaiamana
manjaga keutuhan NKRI ?
BAB II
ISI
2.1 Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
(pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas
daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten
dan kota mengatur dengan sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas mengurus pembantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten
dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokrasi.
5)Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang.
2.2.Sejarah Bangsa
Berdasarkan
perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa
(Cultuure Stelsel) tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya
struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi
dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang
diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan
dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan
pribumi tidak lagi mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti
jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang
di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan
Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang
pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang
ada di Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik
ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem
pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk
mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu
menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun
strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata
sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada
kelas terbawah, kelas di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para
pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas
adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi
sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan
tertindas. Sehingga pada tahun 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi
kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk
kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas. Pada akhirnya pendidikan
pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman
Siswa pada tahun 1920 secara formal, pendidikan pribumi yang di jalankan oleh
Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan
dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya
mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui
momen Sumpah Pemuda pada kongres Pemuda II di Jakarta yang berasal dari
Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki
komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia
(pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu
membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan
Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2 bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada
tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat
mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks Proklamasi yang dibacakan oleh
Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 18 Agustus
1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan
disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3
PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas
implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous
government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang
pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan
sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik
pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi
politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta
syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang
penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber
daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan
keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan
hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat
dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa
pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber
daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar
keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi,
merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara
berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak
keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang
menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a) Pendapatanaslidaerah(PAD)yangterdiridari
:
1.Hasilpajakdaerah
2.Hasilretribusidaerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1.Hasilpajakdaerah
2.Hasilretribusidaerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b)
Dana perimbangan
c)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak
semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat
digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang
menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi
dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang
berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
2.4 Menjaga keutuhan NKRI
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara
yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para
pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam
perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu
tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya
untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk
menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara
kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai
generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil
untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi
sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi
ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus
terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam
intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat
dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri
dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Ancaman kerusuhan akan timbul jika
terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional
tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu,
pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b)Pemaksaan KehendakAncaman ini bisa
terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan
kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social
politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c) Pemberontakan
Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan
yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia tereiri dari berbagai suku bangsa
dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa
menjadi sumber konflik yang depot menyebabkan perpecahan di tubuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya dapat menjadi sebuah
kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin
memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1) Menjaga wilayah
dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3) Menghormati perbedaan
suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah
jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah
satu kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5) Memiliki semangat
persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan
di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6) Mentaati peraturan,
agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika
peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan
perpecahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1)
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi
berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat
3.2 Saran
Negara ada untuk
membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara
harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa
kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan
kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan
kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan
perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban
harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman
dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai penerus bangsa
hendaknya kita lebih menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa
hal yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan hal tersebut misalnya
meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap
warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama warga
yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda,
para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan
efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara,
seperti TNI..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar